Baijuri menekankan bahwa meskipun jumlah tersebut sudah tercatat, masih ada kemungkinan tambang ilegal lainnya yang tidak terdata. Beberapa lokasi tambang ilegal yang disebutkan termasuk di wilayah Tuban, desa Sumber Angin Kecamatan Banjar, serta di Kabupaten Lumajang yang memiliki tambang pasir ilegal.
Dalam rilis pers yang dibagikan melalui akun Instagram PMII Jatim, disebutkan bahwa 734 usaha tambang ilegal tersebut tersebar di lima keresidenan, termasuk Kecamatan Panceng di Kabupaten Gresik, tambang pasir ilegal di Kabupaten Blitar, Wirolegi di Kabupaten Jember, Kecamatan Manding di Kabupaten Sumenep, dan Kecamatan Kemlagi di Kabupaten Mojokerto.
Baijuri menyayangkan keberadaan tambang ilegal tersebut karena merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat mengganggu masyarakat dan menyebabkan konflik horizontal antar warga.
PMII Jatim mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bertanggung jawab dan bekerja sama dengan Polda Jatim dalam menindak tegas tambang ilegal. Baijuri juga menyatakan bahwa sebelum aksi demonstrasi ini, PMII Jatim telah menerima aduan dari masyarakat yang merasa tidak ada tindakan dari pemerintah terkait masalah ini. Ia mencurigai bahwa hak kepemilikan atas tambang ilegal tersebut mungkin dimiliki oleh anggota DPRD dan ESDM Jatim.
"Jadi kita hanya menerima aspirasi dari masyarakat. Itu sudah lama, lama banget malahan, itu dari Januari kok," ungkap Baijuri.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/11/09/ketua-pmii-jatim-ungkap-tambang-illegal-memang-sengaja-dibiarkan/