Aksi pengeroyokan bermula ketika Juhaidin mendapat informasi bahwa rumahnya dilempar oleh orang tak dikenal. Saat mengecek keadaan di sekitar rumah, ia bertemu dengan para pelaku dan langsung ditanya, namun justru dipukul dan dikeroyok. Beruntung, warga sekitar melerai kejadian tersebut.
Setelah kejadian, Juhaidin melapor ke Polsek Kemaraya, dan polisi segera mendatangi lokasi untuk mengamankan ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/ketua-rt-di-kendari-dikeroyok-komplotan-pemuda-mabuk-3-orang-diringkus-polisi/