Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-05-15
Views
0
Mencuatnya konten medsos yang dilakukan oleh bos mafia Gedang terhadap profesi wartawan pada 11 Mei 2023, patut diduga memenuhi unsur adanya ujaran kebencian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur HS. Makin Rahmat SH MH, meminta Polri segera melakukan pengusutan sehingga membuat jerah pelaku maupun masyarakat lain tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA apalagi melecehkan profesi wartawan.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/ketua-smsi-jatim-minta-polri-segera-usut-pelaku-pelecehan-terhadap-profesi-wartawan/

Tags: pidana ite konten wartawan kebencian