Kuasa hukum dari perwakilan masyarakat, Supriyadi menuturkan, penggusuran lahan yang dilakukan Pemkot Kendari. Ia menyoroti RTH yang dimiliki oleh pemkot berada di titik mana saja.
"Yang jadi persoalan, masyarakat menghindari juga. Supaya masyarakat juga mengetahui apakah tanah tersebut masuk ?áatau tidak ke dalam RTH," bebernya, Jumat (25/8/2023) saat RDP di DPRD Kendari.
Sumber asli: https://telisik.id/news/kisruh-warga-dan-pemkot-kendari-soal-rth-di-jalan-za-sugianto