Menteri Wahyu menjelaskan bahwa kapal-kapal ini merupakan aset negara yang telah ditetapkan oleh pengadilan. KKP menerapkan kebijakan "Tangkap-Manfaat" untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut, salah satunya dengan menyerahkannya kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Daripada kapal rampasan tenggelam, kita bekerja sama dengan kejaksaan untuk menyumbangkan kapal-kapal ini kepada nelayan yang masih menggunakan kapal tradisional," ungkap Wahyu.
Kedua kapal tersebut adalah kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan nomor lambung KG. 9464 TS (ukuran 106,67 GT) dan KG. 9269 TS (tonase 60,05 GT). Keduanya ditangkap oleh Kapal Pengawas HIU 11 di bawah Stasiun PSDKP Pontianak pada 10 September 2022. Saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen sah dan menggunakan alat tangkap Pair Trawl yang tidak ramah lingkungan.
Banyuwangi menjadi salah satu prioritas penerima hibah ini, dan Menteri Wahyu berharap pengelolaan kapal oleh nelayan Banyuwangi dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Kapal berukuran besar ini memungkinkan nelayan untuk melaut lebih jauh dan meningkatkan kapasitas tangkapan. KKP juga siap memberikan pelatihan bagi nelayan dalam mengoperasikan kapal-kapal ini, mengingat ada Balai Pelatihan di Banyuwangi.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada KKP, berharap bantuan ini dapat meningkatkan hasil tangkapan dan kesejahteraan nelayan, serta berdampak positif pada produksi perikanan tangkap daerah. Sektor perikanan merupakan pendorong ekonomi utama di Banyuwangi, dengan produksi tahunan mencapai 49,37 ribu ton dan jumlah nelayan mencapai 29 ribu orang.
Ipuk berpesan kepada para penerima bantuan agar kapal dimanfaatkan, dijaga, dan dirawat dengan baik. Dinas Perikanan akan memberikan pendampingan dalam pengelolaannya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kkp-serahkan-kapal-rampasan-iuuf-untuk-nelayan-banyuwangi/