KKP Sosialisasikan Peraturan Menteri Soal Pasir Laut

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Ekonomi Bisnis
Penulis
Billy Patoppoi
Tanggal
2023-11-09
Views
0
**KKP Sosialisasikan Peraturan Menteri Soal Pasir Laut**

*Laporan oleh Billy Patoppoi*

Kamis, 9 November 2023 | 17:18 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL), mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sedang berlangsung.

"Lagi jalan, sosialisasinya," ujar Victor saat ditemui di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, yang dilansir oleh Antara pada Kamis (9/11/2023).

Victor mengakui bahwa dokumen perencanaan yang disusun oleh tim kajian untuk menentukan titik atau lokasi pengerukan pasir hasil sedimentasi di laut belum selesai. "Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian, karena strategi lingkungan ada di situ," ujarnya.

Terkait pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut, Victor menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan agar kegiatan ini dapat beroperasi sebelum akhir tahun ini. "Secepatnya. Kalau bisa sebelum akhir tahun ini bisa jalan," pungkasnya.

Pembentukan tim kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yang mencakup sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi. Tim ini terdiri dari KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga lembaga lingkungan.

Dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, tim kajian akan menentukan lokasi dan jumlah yang diperbolehkan untuk digunakan, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Pengambilan pasir laut harus dilakukan dengan teknik dan teknologi khusus agar tidak merusak terumbu karang di dasar laut. "Setelah terbentuk tim kajian, diputuskan, silakan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia dan jumlahnya berapa, itu diperbolehkan digunakan, pengambilan pasir tidak boleh sembarangan, harus dengan teknologi khusus," ujar Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan.

PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan ekspor pasir laut, yang tercantum dalam Pasal 9 ayat 2. Pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penggunaan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/kkp-sosialisasikan-peraturan-menteri-soal-pasir-laut/

Tags: laut tim hasil pasir sedimentasi