Fadli menjelaskan bahwa verifikasi yang dilakukan oleh Bank Sultra terhadap jurnalis INews Kendari, Mukhtaruddin, pada 7 November 2023, dianggap tidak perlu. Ia menekankan bahwa untuk mengidentifikasi seorang jurnalis, cukup dengan menunjukkan kartu pers atau ID card resmi, tanpa perlu melakukan pengecekan KTA atau KTP serta mengajukan syarat-syarat yang tidak relevan. Fadli menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi, yang melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Forum Bersama Jurnalis Sultra, yang terdiri dari berbagai organisasi media seperti IJTI, AJI, dan PWI, berencana untuk mengusut tuntas kasus ini, bahkan hingga ke ranah hukum jika diperlukan. Mereka berharap agar pihak Bank Sultra memahami dan menghargai kerja-kerja jurnalis.
Humas Bank Sultra, Waode Nurhuma, saat dihubungi, enggan memberikan komentar lebih lanjut dan merujuk pada rilis yang telah disebarkan sebelumnya. Forum Bersama Jurnalis Sultra berkomitmen untuk terus mendiskusikan perkembangan kasus ini di antara jurnalis lainnya.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/klarifikasi-bank-sultra-usai-didemo-dinilai-tak-menjawab-masalah-yang-disuarakan-jurnalis/