KLHK Sebut Proses Persetujuan Lingkungan Hidup Bukan Penghambat Investasi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-10-20
Views
0
Farid Muhammad, mewakili Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI, menegaskan bahwa proses persetujuan lingkungan hidup tidak seharusnya dianggap sebagai penghambat investasi. Dalam wawancara setelah memberikan materi di Training of Trainers Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pada 17 Oktober 2023, Farid menyatakan bahwa persetujuan lingkungan seharusnya dipandang sebagai pendukung investasi, mirip dengan fungsi asuransi.

Dia menjelaskan bahwa 87% masalah lingkungan berkaitan dengan isu sosial, sehingga penerimaan publik terhadap industri, terutama nikel, sangat penting. Farid menekankan perlunya melibatkan masyarakat dalam proses ini, bukan hanya sebagai penonton. Ia juga mengingatkan bahwa dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UPL harus disusun dengan data yang valid dan relevan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Farid berharap APNI dapat berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan pengusaha pertambangan dalam proses perlindungan lingkungan, khususnya dalam persetujuan lingkungan.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/10/20/klhk-sebut-proses-persetujuan-lingkungan-hidup-bukan-penghambat-investasi/

Tags: nikel lingkungan perusahaan proses asuransi