Koalisi masyarakat sipil gabungan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan banding atas putusan ringan dua panpel Arema FC terdakwa Tragedi Kanjuruhan oleh majelis hakim.
Haidar Leo perwakilan LBH Pos Malang menyebut, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat rendah, jauh dari tuntutan jaksa enam tahun delapan bulan penjara.