Koalisi Masyarakat Sipil gabungan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas), menilai persidangan Tragedi Kanjuruhan sengaja dirancang gagal mengungkap kebenaran.
Penilaian itu usai sidang ke-21 kemarin, Kamis (16/3/2023) menutup seluruh proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Hasilnya, putusan hakim terhadap tiga anggota Polri kembali mengecewakan para korban.
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang divonis bebas. AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim divonis satu tahun enam bulan penjara. Sama mengecewakannya dengan dua terdakwa lainnya yang divonis lebih dulu, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC satu tahun enam bulan penjara, serta Suko Sutrisno
Security Officer
divonis satu tahun penjara.