Untuk menjaga ruang publik agar kondusif, ramah, dan produktif dengan mendukung penggunaan internet dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab di seluruh lapisan masyarakat, pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami revisi di tahun 2016. Sejatinya UU ITE bertujuan untuk memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik serta hak-hak konsumen terlindungi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jaminan kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara dan regulasi yang melindunginya.
?Ç£Kemkominfo mengajak masyarakat untuk cermat dan bijak dalam berpendapat dan berekspresi, terutama di ruang digital. Mari kita bersama-sama mulai menggunakan internet dan hak berekspresi secara bertanggung jawab,?Ç¥ papar Astrid Ramadiah Wijaya, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kemkominfo.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Penghina Keluarga Awak KRI Nanggala 402 Sebagai Tersangka
Ia juga berharap diskusi dalam seminar yang berlangsung di Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (2/11) tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat terutama kaum muda untuk lebih bijak menggunakan ruang digital sebagai media berekspresi dan mengemukakan pendapat. Sebagai negara ke-4 dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia, Indonesia tentu merasakan juga derasnya arus informasi yang terjadi. Mengutip data We Are Social pada 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 212 juta orang atau 77 persen dari total populasi.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/03/371651/Kominfo-Ajak-Generasi-Muda-Bijak...html