Komisi III Terima Aduan Karyawan Digaji di Bawah UMK, Disnaker Pekanbaru Segera Dipanggil

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
datariau.comRabu, 25 Oktober 2023 13:40 WIB
Tanggal
2023-10-25
Views
1,462
Komisi III DPRD Pekanbaru menyoroti perusahaan dan instansi yang masih membayarkan gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,319 Juta. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain.

"Sebetulnya, setelah diputuskan secara aturan pemerintah itu wajib diberlakukan terkait angka yang sudah diputuskan, yakni UMK Kota Pekanbaru di tahun 2023 itu berkisar Rp 3,319 Juta. Dimana angka ini kalau kita bandingkan dengan tempat lain ada yang diatas dan ada juga yang di bawah. Jadi disesuaikan dengan kondisi keberadaan di masing-masing daerah atau kota/provinsi yang ada di Indonesia," kata Zulkarnain, Senin (23/10/2023).

Zulkarnain mengatakan, seluruh instansi maupun perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan di Kota Pekanbaru.

"Penetapan UMK ini tentunya kewajiban. Sebuah perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau karyawannya wajib memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Zulkarnain mengungkapkan bahwa ia secara pribadi masih kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait gaji yang masih dibayar dibawah standar yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat yang bekerja di sebuah instansi/perusahaan pun diminta untuk berani melaporkan apabila masih dibayar dibawah UMK Kota Pekanbaru.

"Kalau ini tidak diberlakukan oleh perusahaan kepada para karyawannya berarti mereka menyalahi aturan, dan kepada karyawan yang diberlakukan seperti itu berhak untuk mengadukan hingga melaporkan kemana yang mereka harus mengadu. Termasuk, salah satunya DPRD," cetusnya.

Komisi III yang juga membidangi masalah ketenagakerjaan ini, mengingatkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru agar dapat lebih memperhatikan persoalan gaji karyawan yang masih dibayar dibawah UMK yang telah ditetapkan. Jangan sampai pengaduan masyarakat terhadap persoalan ini dari hari ke hari semakin banyak.

"Pertama, berikan peringatan. Kedua, berikan sanksi bagi perusahaan bersangkutan. Namun, diperhatikan pada perjanjian kerjanya, dimana hak karyawan itu bukan saja kepada gaji bulanan, tapi kan ada BPJS Ketenagakerjaan, ini juga perlu diperhatikan agar program pemerintah pusat bisa berjalan sesuai tahapan," tegasnya.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/legislatif/komisi-iii-terima-aduan-karyawan-digaji-di-bawah-umk--disnaker-pekanbaru-segera-dipanggil

Tags: kota perusahaan ditetapkan umk pekanbaru