"Permohonan tidak pernah ditanggapi oleh pihak termohon. Akhirnya pemohon melapor dan meregister sengketa informasi ke Komisi Informasi Sultra," ujar Rahmawati. Permohonan informasi LPKPK kepada PPID Desa Dongkalaea sebelumnya berupa permintaan hard copy dan soft copy pengelolaan dana desa sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Permintaan tersebut mencakup Peraturan Dana Desa tentang APBDes dan perubahan APBDes untuk tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022, serta Peraturan Desa tentang LPJ untuk tahun anggaran yang sama.
Selain itu, permintaan informasi juga mencakup daftar inventaris aset desa, LPJ BUMDes, laporan penggunaan dana bantuan virus Corona, BLT dana desa, bantuan sosial dari APBN tahun 2020 dan 2022, serta laporan penggunaan bantuan Covid-19 dari APBD dan sumber lainnya.
Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan permohonan informasi kepada termohon, yaitu hard copy dan soft copy dokumen pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Adinda Dwi Mayang (Magang)
Sumber asli: https://kendariinfo.com/komisi-informasi-sultra-bacakan-putusan-sengketa-lpkpk-dan-ppid-desa-dongkalaea-konkep/