Komisi Pendidikan DPR Menilai Pencabutan Pramuka sebagai Ekskul Wajib Sekolah Kebablasan

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Farid Kusuma
Tanggal
2024-04-02
Views
0
Komisi X DPR Nilai Pencabutan Pramuka sebagai Ekskul Wajib Terlalu Berlebihan

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menilai keputusan Kemendikbudristek untuk mencabut status Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah sebagai langkah yang kebablasan. Menurutnya, Pramuka terbukti efektif dalam membentuk karakter pelajar seperti kemandirian, kebersamaan, kepemimpinan, cinta alam, dan semangat gotong royong.

Huda menekankan bahwa Pramuka memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:

UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan

Ia menegaskan bahwa Pramuka seharusnya tetap diselenggarakan oleh sekolah, walau keikutsertaan siswa tetap bersifat sukarela. Namun, menjadikan Pramuka ekskul wajib adalah bentuk afirmasi negara terhadap pembentukan karakter pelajar, terutama di daerah pelosok yang minim aktivitas positif.

Kebijakan pencabutan Pramuka sebagai ekskul wajib ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang mulai berlaku 26 Maret 2024. Meski kewajiban perkemahan dihapus, satuan pendidikan tetap boleh menyelenggarakan kegiatan Pramuka jika diinginkan.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/komisi-pendidikan-dpr-menilai-pencabutan-pramuka-sebagai-ekskul-wajib-sekolah-kebablasan/

Tags: kota pendidikan pramuka wajib ekskul