Bambang menyatakan bahwa ketakutan dan ketidakpastian hukum di kalangan evaluator ESDM mengganggu kinerja mereka. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ingin melindungi pelanggar hukum, penegakan hukum tidak boleh mengganggu sistem yang ada, karena proses hukum yang berlarut-larut dapat memperlambat pemeriksaan RKAB.
Ia menjelaskan bahwa para evaluator sering kali harus menghadapi pemeriksaan dari berbagai instansi, seperti Polres, Kejati, dan Polda, yang membuat mereka terjebak dalam proses hukum setiap harinya. Oleh karena itu, Bambang mengusulkan agar Kementerian ESDM melakukan MOU untuk pendampingan prosedur, sehingga kinerja ESDM tidak terganggu di masa depan.
Bambang juga menyoroti pentingnya masalah ini terkait dengan pendapatan negara, yang diperkirakan akan mengalami penurunan signifikan pada semester kedua tahun 2023. Ia berharap usulan ini mendapat dukungan dari rekan-rekannya di Komisi VII.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/11/08/komisi-vii-dpr-ri-kami-mengusulkan-kementerian-esdm-membuat-mou-pendampingan-prosedur/