Komisi X DPR Belum Satu Suara soal Tugas Akhir Pengganti Skripsi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Muchlis Fadjarudin
Tanggal
2023-09-13
Views
0
Himmatul Aliyah (tengah pegang mic) dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Merdeka Belajar! Membedah Permendikbudristek No. 53 tahun 2023". Foto : Faiz Fadjarudin suaraurabaya.net

Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah meluncurkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam program Merdeka Belajar episode ke-26.

Dalam Permendikbud tersebut, mahasiswa sarjana dan mahasiswa diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.

Terkait hal ini, Himmatul Aliyah anggota Komisi X DPR RI mengatakan bahwa Komisi X DPR belum satu suara, bahkan belum membahas perihal Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 episode ke-26 yang membahas soal akreditasi dan standar perguruan tinggi, serta kebebasan kampus untuk menjadikan pembuatan skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.

Hal ini disampaikan oleh Himmatul Aliyah dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk ?Ç£Merdeka Belajar! Membedah Permendikbudristek No. 53 tahun 2023?Ç¥ bersama Tjitjik Sri Tjahjandarie Sesditjen Diktiristek, Pandji Sukmana Ketua Program Studi Administrasi Publik Program Doktor Universitas Moestopo, dan Rizki Briandana Wakil Rektor Universitas Mercu Buana.

?Ç£Kami di komisi X memang kan belum juga satu suara untuk menyampaikan, karena kami juga sampai saat ini belum rapat tentang hal ini,?Ç¥ kata perempuan yang akrab disapa Himma ini dalam paparannya di Media Center DPR, Selasa (13/9/2023).

Bahkan, politisi Partai Gerindra ini baru mengetahui perubahan ini 2 minggu lalu, ketika ia sedang bertemu dengan rektor-rektor seluruh Indonesia, sehingga ia pun bersama para rektor mempelajari tentang ini. Dan ia pribadi pun mendukung ketentuan yang diatur pada episode ke-26 ini karena tidak adanya diskriminasi soal akreditasi kampus.

?Ç£Tapi dalam hal ini, keluarnya permen ini saya sendiri mendukung karena ini adanya penyederhanaan, yang tadinya akreditasi mungkin terbagi A, B, C gitu, Kalau yang C pasti udah dianggapnya, padahal kan mungkin belum tentu akreditasi C Itu kualitas pendidikannya belum tentu rendah, tapi image di masyarakat kadang kalau C itu ?Ç£ah sekolah pinggiran, sekolah kecil?Ç¥,?Ç¥ terangnya.

?Ç£Tetapi dengan adanya peraturan baru ini saya mendukung, karena ini berarti tidak ada lagi diskriminasi terhadap kampus-kampus, itu baik tapi nanti kita minta pendapat dari Mustopo dan dari Mercu Buana,?Ç¥ imbuh Himma.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/komisi-x-dpr-belum-satu-suara-soal-tugas-akhir-pengganti-skripsi/

Tags: mahasiswa kampus tugas skripsi wib