Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul A.S., mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita mencakup 12,74 gram narkotika golongan I jenis sabu dan 90 gram narkotika golongan I jenis ganja. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di beberapa lokasi di Kabupaten Madina.
Para tersangka diancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 115 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 8 miliar hingga maksimal Rp 20 miliar.
Kapolres Reza mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, yang dianggap sebagai musuh bersama yang mengancam bangsa Indonesia.