Apel ini sebagai pelaksanaan langkah progresif sebagai tindak lanjut upaya pencegahan dari Halinar, ujar Kalapas Narkotika, Sugiarto, saat memimpin apel deklarasi yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai
Sugiharto berharap, ikrar ini tak hanya diucapkan namun dapat diimplementasikan oleh semua petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai. Ia juga menekankan kembali isi dari ikrar bahwa, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila melanggarnya.
Dalam kegiatan ini juga hadir perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNP), perwakilan dari Polsek Rumbai, dan perwakilan Koramil 01/Rumbai sebagai saksi dari aparat penegak hukum (APH) lain.
Seluruh peserta tampak hikmat mengikuti kegiatan tersebut. Ikrar tersebut diharapkan dijalankan sepenuh hati guna mewujudkan keberhasilan pembinaan, serta menaikkan citra Pemasyarakatan di masyarakat.