Rezaldy menilai, peristiwa yang menewaskan dua orang nelayan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM karena pelaku penembakan diduga adalah aparat kepolisian, yakni oknum anggota Ditpolairud Polda Sultra berinisial Bripka A. “Kami meminta Komnas HAM untuk mendalami kasus ini terkait adanya dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus penembakan tidak boleh hanya berhenti pada pelanggaran kode etik. Dugaan tindak pidana harus diusut secara transparan dan akuntabel. Rezaldy juga mengkhawatirkan objektivitas penyelidikan jika hanya dilakukan oleh aparat kepolisian sendiri. “Perlu dibuat tim independen agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan objektif. Komnas HAM harus turun tangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Mochamad Sholeh, mengonfirmasi bahwa dua anggota kepolisian, Bripka A dan Bripka R, telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan. “Pemeriksaan pada oknum anggota terus berlangsung. Terkait SOP penggunaan senjata juga akan kami cek tanpa ada yang ditutupi,” katanya.
Dalam peristiwa ini, empat nelayan menjadi korban penembakan. Dua di antaranya, **Maco (39)** dan **Putra (16)**, meninggal dunia. Sementara dua lainnya, **Ucok (24)** dan **Alung (16)**, kini dalam tahap pemulihan. Hingga kini, Propam Polda Sultra telah memeriksa sembilan saksi terkait insiden tersebut.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/komnas-ham-didesak-usut-kasus-polisi-tembak-nelayan-di-perairan-cempedak-konsel/