Komnas HAM menilai Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI menjadi momentum penting pemerintah dalam memerangi kekerasan seksual. Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan keputusan ini harus menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk menghormati dan melindungi hak perempuan serta tidak ada lagi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Komnas HAM mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk:
Mengimplementasikan UU TPKS dalam regulasi internal.
Membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Melakukan evaluasi menyeluruh guna memperkuat hak politik perempuan, termasuk keterwakilan dalam partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu.
Keppres Nomor 73P/2024 ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Juli 2024, menindaklanjuti putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim karena kasus asusila.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/komnas-ham-nilai-keppres-pemberhentian-hasyim-asyari-momentum-pemerintah-perangi-kekerasan-seksual/