Selama pandemi COVID-19, dunia pendidikan di Indonesia terdampak berat, memaksa siswa belajar daring dari rumah. Banyak orang tua, termasuk yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK), kesulitan mendampingi proses belajar. Dalam kondisi ini, hak atas pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas, tanpa ada siswa yang dikeluarkan atau tidak naik kelas.
Namun, Kepala Sekolah SMPN Turi Lamongan disebut memberhentikan siswa ABK, yang dianggap sebagai bentuk pengabaian hak anak atas pendidikan dan kesalahan kebijakan. Komnas Perlindungan Anak mengecam tindakan tersebut dan mendesak Dinas Pendidikan Lamongan untuk mengembalikan hak pendidikan anak tersebut.
Komnas PA bersama LPA Lamongan berencana bertemu Bupati dan Dinas Pendidikan Lamongan untuk menyelesaikan masalah ini, agar tidak memperburuk kondisi pendidikan selama pandemi.
Sumber asli:
https://radarbangsa.co.id/komnas-perlindungan-anak-kepala-sekolah-smpn-turi-lamongan-diduga-gagal-paham-atas-pendidikan/