Komplotan yang diamankan adalah tersangka W dan DK selaku penjoki, sedangkan tersangka AM sebagi penadah. AKP M. Fauzi Panit 1 Unit 3 Ranmor Jatanras Polda Jatim mengatakan pelaku sudah ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) di Jalan Winongan, Pasuruan.
Tersangka mengaku sudah mencuri di daerah Krian dan Tarik (Kabupaten Sidoarjo), lalu Mojoanyar dan Dawar Gelandong (Kabupaten Mojokerto). Modusnya mengambil motor petani yang sedang bekerja,?Ç¥ ujar Fauzi kepada
suarasurabaya.net
, Selasa (14/3/2023).
Kata Fauzi, pelaku sudah mencuri sebanyak 50 kali namun pihak kepolisian baru mengamankan sembilan unit motor hasil curian mereka. Oleh sebab itu kasus ini tengah dikembangkan supaya motor hasil curian bisa dikembalikan lagi kepada masyarakat.