Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Muhammad Syafaruddin
Tanggal
2024-09-25
Views
0
Rangkuman Artikel:

Seorang wanita di Jepang, korban sterilisasi paksa akibat kebijakan eugenika yang berlaku pada 1948?ó?é¼?Ç£1996, akhirnya menerima kompensasi sebesar 15 juta yen (sekitar Rp1,57 miliar) setelah mengajukan gugatan selama lebih dari enam tahun.

Keputusan kompensasi tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Jepang pada 3 Juli 2024, menyatakan bahwa korban dan penggugat lain memang berhak atas kompensasi. UU eugenika dulu mengizinkan sterilisasi tanpa izin terhadap orang dengan disabilitas intelektual, penyakit mental, atau kelainan turunan, dengan tujuan mencegah kelahiran keturunan yang dianggap ?ó?é¼?ôbermutu rendah?ó?é¼?¥.

Parlemen Jepang sempat mengesahkan UU pada 2019 yang menetapkan kompensasi Rp422 juta untuk setiap korban, namun dikritik karena nominalnya seragam tanpa mempertimbangkan penderitaan individu. Sebelum adanya UU ini, pemerintah Jepang menolak memberi kompensasi karena praktik tersebut dianggap legal pada masanya.

Total korban kebijakan ini diperkirakan mencapai 16.500 orang, terdiri dari pria dan wanita.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/korban-sterilisasi-paksa-di-jepang-terima-kompensasi-rp15-miliar/

Tags: korban jepang paksa sterilisasi kompensasi