Sartana selaku Seksi Kredit LPD Ped membayar uang pengganti senilai Rp655 juta, sementara Sugama selaku Ketua LPD Ped membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Sehingga total pengembalian ini mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Kajari Klungkung?áLapatawe B Hamka, mengatakan tindakan ini?áberdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-26/N.1.12/ Fu.1/01 /2023 tanggal?á 18 Januari 2023?á sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : Nomor : 5957 K/Pid.Sus/2022?átanggal 29 November 2022. Dalam amar putusan?áMA, pertama, menolak permohonan?ákasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung. Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7 /PID.SUS-TPK/2022/PTDPS tanggal 20 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 26 April 2022 tersebut,?ámengenai tindak pidana yang terbukti dan kualifikasi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa?áSartana
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/13/361855/Korupsi-LPD-Ped,Kejari-Eksekusi...html