Menurut Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo didampingi Asintel, jaksa penyidik dan Kasipenkum, Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3), penetapan tersangka Prof. INGA, setelah dilakukan ekpose beberapa kali. Juga telah dilakukan pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya (IKB, IMY dan NPS), dan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/13/327961/Korupsi-SPI-Unud,Rektor-Dijadikan...html