Korupsi SPI Unud, Rektor Dijadikan Tersangka

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-13
Views
0
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., alias Prof. NGA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Penetapan tersangka ini setelah melakukan beberapa kali ekspose.

Menurut Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo didampingi Asintel, jaksa penyidik dan Kasipenkum, Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3), penetapan tersangka Prof. INGA, setelah dilakukan ekpose beberapa kali. Juga telah dilakukan pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya (IKB, IMY dan NPS), dan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/13/327961/Korupsi-SPI-Unud,Rektor-Dijadikan...html

Tags: tersangka prof bali akademik unud