Tulus Santoso Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil rapat pleno anggota KPI, Rabu (13/9/2023) kemarin.
?Ç£Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),?Ç¥ kata Tulus di Jakarta, Kamis (13/9/2023) seperti dikutip
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/kpi-putuskan-tayangan-azan-yang-tampilkan-ganjar-bukan-pelanggaran/