Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Ketua KPID Jatim, menyatakan tujuan evaluasi ini adalah mencari tahu kendala yang dihadapi stasiun penyiaran dan menemukan solusi. Ia menegaskan KPID Jatim adalah mitra bagi lembaga penyiaran dan berharap ada keterbukaan.
Sundari, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim, mengingatkan bahwa sesuai regulasi, stasiun televisi berjaringan wajib menayangkan minimal 10% atau 2 jam 24 menit siaran lokal (jika bersiaran 24 jam) dan 30% dari total tersebut harus di jam prime time (pukul 05.00-22.00 WIB). Ia menyoroti banyak stasiun yang belum memenuhi kuota dan menayangkan konten lokal di "jam hantu" (dini hari) yang jarang ditonton.
Royin Fauziana, Koordinator Bidang Kelembagaan, menambahkan bahwa pergeseran prime time di Ramadan (saat buka dan sahur) tidak dimanfaatkan optimal, sehingga program lokal tidak menjangkau banyak penonton Jatim. Ia juga mendorong stasiun untuk menciptakan konten lokal yang lebih bervariasi.
Ahmad Afif Amrullah dari Bidang PKSP KPID Jatim menyebut bahwa data di aplikasi SSJ belum lengkap, dengan 8 stasiun televisi berjaringan belum menginput data. Sementara itu, Dian Ika Riani, Wakil Ketua KPID Jatim, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data input stasiun dengan hasil monitoring lapangan.
Terakhir, Romel Masykuri, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran, menekankan pentingnya semangat keberpihakan dalam pembuatan konten lokal, tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga untuk mengangkat potensi dan tenaga kerja penyiaran di Jawa Timur.