Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang lembaga penyiaran untuk menayangkan atau menyiarkan iklan obat tradisional yang membodohi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jawa Timur dalam Talkshow Literasi dalam Bermedia dan Beriklan yang Positif dan Berkualitas secara daring dan luring (hybrid), Senin pagi (26/6/2023).
Ada lebih dari 75 persen lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan hal yang berhubungan dengan obat tradisional dan suplemen. ?Ç£Terkait dengan iklan obat tradisional dan suplemen, iklan dilarang
overclaim
karena dapat membodohi masyarakat,?Ç¥ kata Yosua. Ketua KPID Jawa Timur menerangkan bahwa konten siaran yang berkualitas adalah yang sesuai dengan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yosua juga menyampaikan bahwa diperlukan penegakkan regulasi dari hulu ke hilir. Untuk menegakkan regulasi tersebut diperlukan optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kpid-jatim-iklan-obat-tradisional-dilarang-membodohi-masyarakat/