Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) mengimbau Bupati maupun Wali Kota di Jatim agar menggunakan lembaga penyiaran radio dan televisi yang mengantongi izin.
Izin yang wajib dimiliki oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).
Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu, kata Immanuel Yosua Ketua KPID Jatim dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net,