KPID Jatim Imbau Pemerintah Daerah untuk Menggunakan Lembaga Penyiaran Berizin

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Billy Patoppoi
Tanggal
2023-04-05
Views
0
buku "Radio Siaran di Indonesia Menuju Era Konvergensi" yang sedang dibahas bersama para penulisnya saat siaran di Suara Surabaya Centre, Kamis (9/2/2023). Foto: Abdi/magang suarasurabaya.net

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) mengimbau Bupati maupun Wali Kota di Jatim agar menggunakan lembaga penyiaran radio dan televisi yang mengantongi izin.

Izin yang wajib dimiliki oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu, kata Immanuel Yosua Ketua KPID Jatim dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net,

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kpid-jatim-imbau-pemerintah-daerah-untuk-menggunakan-lembaga-penyiaran-berizin/

Tags: lembaga penyiaran jatim siaran kpid