KPK dan Kejagung Bisa Kolaborasi Ungkap Dugaan Korupsi dan Suap Proyek Rp.2,7T

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
BERITA MEDAN
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-07-19
Views
539
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap dugaan korupsi dan suap KSO proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara.
KPK dan Kejagung harus memeriksa 3 broker dan Kepala OPD terkait atas dugaan korupsi dan suap KSO Waskita SMJ Utama di proyek Rp 2,7 triliun, dari keterangan tersangka Destiawan Soewardjono.
Destiawan Soewardjono adalah mantan Dirut PT. Waskita Karya (Persero) yang ditangkap Kejagung RI dalam kasus korupsi Waskita Beton. Dan beredar kabar Destiawan diduga juga memberi suap kepada 3 broker dan Kepala OPD Provsu untuk meloloskan KSO Waskita SMJ Utama.
?Ç£KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi untuk memeriksa 3 broker L, S, W, dan Kepala OPD yang terlibat proyek Rp 2,7T di Sumut. Keterangan mantan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono sangat bisa menjadi pintu masuk dugaan korupsi dan suap deal KSO senilai Rp 10 miliar ke broker, dan Rp 3 miliar ke Kepala OPD Provsu tersebut,?Ç¥ ungkap Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe SH, SPd kepada wartawan di Medan, Rabu 19 Juli 2023.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/kpk-dan-kejagung-bisa-kolaborasi-ungkap-dugaan-korupsi-dan-suap-proyek-rp-27t/

Tags: korupsi proyek dugaan suap sumut