Menurut Arsul, akan janggal bila KPK memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang tersangkut kasus korupsi, apalagi jika yang bersangkutan mampu menyediakan tim penasihat hukumnya sendiri.
Saran ini muncul setelah KPK masih mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang diberhentikan sementara lewat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023. Nawawi Pomolango, Ketua KPK sementara, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal sebelum memutuskan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK harus memegang komitmen zero tolerance terhadap korupsi.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia disangkakan melanggar Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Arsul menegaskan bahwa menolak memberi bantuan hukum untuk kasus korupsi justru akan menjaga kredibilitas dan integritas KPK sebagai lembaga antirasuah.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/kpk-disarankan-tidak-memberi-bantuan-hukum-ke-insan-terlibat-tipikor/