KPK Klaim Ada Anggota DPRD Jatim Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Risky Pratama
Tanggal
2024-07-10
Views
0
KPK menetapkan empat anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jatim, namun detailnya belum diungkap. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, yang telah divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp39,5 miliar. Sahat terjaring OTT KPK pada Desember 2022 setelah menerima suap untuk memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat. Total dana hibah yang berhasil dicairkan mencapai sekitar Rp200 miliar. Dua pemberi suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, telah divonis 2,5 tahun penjara sebagai justice collaborator.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/kpk-klaim-ada-anggota-dprd-jatim-ditetapkan-sebagai-tersangka-baru-korupsi-dana-hibah/

Tags: dprd korupsi jatim hibah sahat