Alex memberikan contoh bahwa koordinasi KPK dengan Kementerian Pertanian tetap berjalan baik meskipun lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian. "Sama saja kami berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian sekalipun menterinya sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," ujarnya.
Hingga saat ini, Firli masih aktif menjalankan tugas sebagai Ketua KPK dan berstatus pegawai KPK. Lembaga antirasuah juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Firli.
Pada Rabu malam (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan bukti yang cukup.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri. Ia menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020-2023.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merujuk pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/kpk-penetapan-tersangka-firli-tak-pengaruhi-koordinasi-dengan-polisi/