JAKARTA, BALIPOST.com - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariandi, akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bima periode 2018 – 2023, Muhammad Lutfi (MLI).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lalu Gita Ariandi selaku Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (20/11).
Selain Pj Gubernur NTB, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simomaringkir, dan pihak swasta, Muhammad Makdis.
Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (5/10) resmi menahan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berawal sekitar tahun 2019, ketika Lutfi bersama salah satu anggota keluarganya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek dengan nilai anggaran besar, yang penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek tersebut, di mana proses lelang dilakukan hanya sebagai formalitas semata. Faktanya, para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan. Dalam pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang sebesar Rp 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.
(Kmb/Balipost)
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/20/374376/KPK-Periksa-Pj-Gubernur-NTB.html