KPK Periksa Stafsus Mentan

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-18
Views
0
Staf Khusus Menteri Pertanian Rio Nugraha dan Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementan Merdian Tri Hadi diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK berkaitan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian.

?Ç£Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya soal dugaan uang yang dikumpulkan para aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian untuk diserahkan ke Syahrul Yasin Limpo melalui beberapa orang kepercayaanya,?Ç¥ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (18/10).

Ali menerangkan keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (17/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya hendak memeriksa saksi Sugeng Priyono selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Namun yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik KPK.

Baca juga:

Hindari Kepadatan saat KTT G20, Skema Buka Tutup Diberlakukan di Bandara Ngurah Rai

Sebelumnya, KPK memeriksa dua mantan ajudan SYL untuk dimintai keterangan soal kegiatan dinas dan pos anggaran SYL selama menjabat.

Dua ajudan tersebut, yakni Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (16/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

?Ç£Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,?Ç¥ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/18/368690/KPK-Periksa-Stafsus-Mentan.html

Tags: penyidik undang pertanian syl kpk