Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul, karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
?Ç£Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian-red), waktu kejadiannya kapan. Kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,?Ç¥ kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2023) seperti dilansir
Antara.
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Cak Imin, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
?Ç£Semua pejabat di
tempus
(waktu terjadinya tindak pidana korupsi-red) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,?Ç¥ ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 itu.
?Ç£Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,?Ç¥ kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 21 Agustus 2023 lalu.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kpk-tak-tutup-kemungkinan-panggil-cak-imin-soal-penyidikan-di-kemnaker/