Hal itu disampaikan oleh Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang serangan fajar. Prabowo menilai itu adalah uang rakyat.
?Ç£Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif,?Ç¥ kata Ali Fikri dilansir
Antara
, Rabu (13/9/2023).
Ali menambahkan, dengan menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi. Menurutnya pihak yang bagi-bagi uang pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.
?Ç£Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,?Ç¥ jelasnya.
Sebelumnya, dalam acara Milad ke-11 Pondok Pesantren Ora Aji di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/9), Prabowo mengatakan bahwa masyarakat boleh saja menerima uang yang dibagikan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Menurut Prabowo, uang yang dibagikan itu juga merupakan uang rakyat.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/kpk-terima-uang-serangan-fajar-termasuk-perilaku-koruptif/