JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti aduan yang diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa lembaga antirasuah tersebut kepada seorang saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa aduan tersebut dan menunggu hasil dari seluruh proses tindak lanjut di Dewas KPK. Ia juga mengingatkan bahwa informasi ini masih sebatas aduan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk dibuktikan kebenarannya.
"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ujar Ali, Jumat (29/3/2024).
Ali Fikri menegaskan komitmen KPK untuk menindaklanjuti aduan ini hingga tuntas dan mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan korupsi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan penyelesaian perkara. Masyarakat dapat melaporkan indikasi penipuan tersebut melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan belum menerima informasi langsung mengenai aduan ini dari Dewas KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait oknum jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan. Aduan tersebut telah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Pencegahan KPK untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kpk-tindaklanjuti-aduan-soal-dugaan-pemerasan-oleh-oknum-jaksanya/