Status salah satu penjabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai di Kementerian Keuangan yang terlibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (15/5).
Ali mengatakan peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat dengan kecukupan alat bukti.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/05/15/339124/KPK-Tingkatkan-Status-Penjabat-Bea...html