Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan permintaan pertimbangan kepada KPPU terkait kebijakan pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov Jatim dapat menggunakan Daftar Periksa Kebijakan secara mandiri melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) yang telah dikembangkan oleh KPPU. AKPU bertujuan untuk mengidentifikasi apakah kebijakan pemerintah bersinggungan dengan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jatim, pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan II-2023 meningkat sebesar 5,24% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor transportasi dan pergudangan yang tumbuh sebesar 13,9%. KPPU berkomitmen untuk berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin persaingan yang sehat, terutama dalam pemulihan sektor-sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya KPPU dalam menciptakan keseimbangan di antara pelaku usaha dan membangun ekuilibrium baru dalam dinamika persaingan. Ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam Nota Kesepakatan ini mencakup asistensi dan harmonisasi kebijakan, sosialisasi, advokasi, serta pertukaran data dan informasi.
Dengan kerja sama ini, KPPU dan Pemprov Jatim berharap dapat melaksanakan berbagai kegiatan kolaboratif yang bermanfaat bagi semua pihak, termasuk penyusunan dan pengembangan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan diskusi kelompok fokus dan sosialisasi.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kppu-dan-pemprov-jatim-teken-nota-kesepakatan-ini-tujuanya/