Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak tujuh perusahaan secara sah bersalah karena melakukan pembatasan peredaran minyak goreng kemasan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Dinni Melanie sebagai Ketua Majelis Komisi dan Dr. Guntur Syahputra Saragih serta Ukay Karyadi masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, dalam sidang di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Tujuh perusahaan tersebut sebelumnya dilaporkan diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.