KPPU Denda 7 Perusahaan Rp71,25 Miliar Karena Terbukti Monopoli Migor Kemasan

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Billy Patoppoi
Tanggal
2023-05-27
Views
0
Sidang putusan pelanggaran tujuh perusahaan diduga monopoli minyak goreng kemasan di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak tujuh perusahaan secara sah bersalah karena melakukan pembatasan peredaran minyak goreng kemasan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Dinni Melanie sebagai Ketua Majelis Komisi dan Dr. Guntur Syahputra Saragih serta Ukay Karyadi masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, dalam sidang di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Tujuh perusahaan tersebut sebelumnya dilaporkan diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kppu-denda-7-perusahaan-rp7125-miliar-karena-terbukti-monopoli-migor-kemasan/

Tags: miliar terlapor membayar denda kppu