Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan awal terkait dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Penyelidikan ini berawal dari penelitian KPPU mengenai sektor pinjaman daring, di mana ditemukan bahwa AFPI menetapkan suku bunga flat 0,8 persen per hari untuk pinjaman yang diterima konsumen. Penetapan ini diikuti oleh semua anggota AFPI yang terdaftar, yang jumlahnya mencapai 89 anggota. KPPU menilai bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, KPPU akan melanjutkan penyelidikan untuk memperjelas identitas terlapor dan dugaan pelanggaran yang terjadi, serta membentuk satuan tugas untuk menangani masalah ini. Proses penyelidikan awal direncanakan berlangsung selama 14 hari.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/10/04/365930/KPPU-Lakukan-Penyelidikan-Dugaan-Pengaturan...html