Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI) menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC atas praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan, khususnya terkait penerapan sistem Google Play Billing (GPB).
?ó?í?Çô?»???Å Pelanggaran dan Sanksi:
Melanggar:
Pasal 17: Larangan monopoli
Pasal 25 ayat (1) huruf b: Penyalahgunaan posisi dominan
Putusan dibacakan: 21 Januari 2025
Nomor Perkara: 03/KPPU-I/2024
?????Ç£?Ç? Inti Pelanggaran:
Google mewajibkan developer menggunakan GPB System dalam Google Play Store.
Developer yang tidak mematuhi dikenai sanksi, seperti penghapusan aplikasi atau pemblokiran pembaruan.
Biaya layanan GPB: 15?ó?é¼?Ç£30%.
Pengguna dan developer mengalami dampak negatif:
Keterbatasan metode pembayaran
Penurunan pendapatan
Kenaikan harga aplikasi hingga 30%
Kompleksitas teknis pada aplikasi
?????Ç£?Æ Keputusan Majelis Komisi:
Google LLC wajib membayar denda Rp202,5 miliar ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika terlambat, dikenakan denda keterlambatan 2% per bulan.
Google wajib menghentikan kewajiban penggunaan GPB.
Google diminta membuka akses User Choice Billing (UCB) dan memberi diskon service fee minimal 5% selama 1 tahun bagi developer.
?????Ç??í?»???Å Jika Google Mengajukan Keberatan:
Harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda, sesuai PP No. 44 Tahun 2021.
Kesimpulan:
Google LLC dinilai KPPU telah menyalahgunakan kekuasaan pasar dengan memaksa penggunaan sistem pembayaran miliknya dan membatasi alternatif. Tindakan ini merugikan ekosistem developer dan konsumen di Indonesia, sehingga dijatuhi sanksi berat demi menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.