Komisioner KPU Bangli, Putu Anom Januwintari, menyatakan bahwa pihaknya sudah membuka layanan pindah memilih sejak penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni lalu. "Sejak layanan dibuka hingga saat ini, KPU Bangli telah melayani 87 pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili," ujarnya pada Senin (13/11).
KPU Bangli membuka 72 posko layanan pindah memilih di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 4 posko di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selain itu, posko layanan pindah memilih juga dibuka di Kantor KPU Bangli. Layanan ini disediakan untuk memfasilitasi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT tetapi ingin menyalurkan hak pilihnya di TPS lain karena keadaan tertentu.
Anom menjelaskan bahwa terdapat 9 ketentuan yang memungkinkan seseorang untuk mengurus pindah memilih, yaitu: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.
Warga yang ingin mengurus pindah memilih harus datang langsung ke posko dengan membawa kartu keluarga dan KTP.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/14/373322/KPU-Bangli-Sudah-Layani-Puluhan...html