Dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil, padahal tidak pernah ada mediasi, ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/3).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/24/329915/KPU-Bantah-Adanya-Mediasi-Dengan...html