KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima

Wilayah
Bali
Kategori
Peristiwa
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-24
Views
0
Adanya pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada PN Jakpus, Selasa (21/3), dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI..

Dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil, padahal tidak pernah ada mediasi, ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/3).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/24/329915/KPU-Bantah-Adanya-Mediasi-Dengan...html

Tags: kpu jakarta putusan mediasi banding