Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mewajibkan calon kepala daerah (cakada) menyerahkan hasil tes swab COVID-19 saat pendaftaran Pilkada pada 4–6 September 2020, sesuai dengan PKPU No. 10/2020.
Menurut Elvita Yuliati (Vetty), Koordinator Divisi Teknis KPU Gresik, kebijakan ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan calon dan mencegah penyebaran COVID-19. Jika calon dinyatakan positif, status pencalonan tidak akan gugur, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
KPU juga menerapkan prosedur ketat:
Dokumen harus dibungkus map plastik kedap air dan disemprot disinfektan.
Calon wajib membawa alat tulis sendiri.
Penyerahan berkas akan dipersingkat.
Massa pendukung dilarang hadir, hanya pasangan calon dan pimpinan partai pengusung yang diperbolehkan masuk kantor KPU untuk mematuhi protokol kesehatan dan arahan Satgas COVID-19.
Tahapan selanjutnya:
Penetapan calon: 23 September 2020
Pengundian nomor urut: 24 September 2020
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/kpu-gresik-syaratkan-cakada-serahkan-hasil-tes-swap-saat-pendaftaran/