KPU Gresik Syaratkan Cakada Serahkan Hasil Tes Swap Saat Pendaftaran

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Agustina Suminar
Tanggal
2020-09-02
Views
0
KPU Gresik Wajibkan Cakada Serahkan Hasil Swab Test Saat Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mewajibkan calon kepala daerah (cakada) menyerahkan hasil tes swab COVID-19 saat pendaftaran Pilkada pada 4–6 September 2020, sesuai dengan PKPU No. 10/2020.

Menurut Elvita Yuliati (Vetty), Koordinator Divisi Teknis KPU Gresik, kebijakan ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan calon dan mencegah penyebaran COVID-19. Jika calon dinyatakan positif, status pencalonan tidak akan gugur, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

KPU juga menerapkan prosedur ketat:

Dokumen harus dibungkus map plastik kedap air dan disemprot disinfektan.

Calon wajib membawa alat tulis sendiri.

Penyerahan berkas akan dipersingkat.

Massa pendukung dilarang hadir, hanya pasangan calon dan pimpinan partai pengusung yang diperbolehkan masuk kantor KPU untuk mematuhi protokol kesehatan dan arahan Satgas COVID-19.

Tahapan selanjutnya:

Penetapan calon: 23 September 2020

Pengundian nomor urut: 24 September 2020

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/kpu-gresik-syaratkan-cakada-serahkan-hasil-tes-swap-saat-pendaftaran/

Tags: calon kepala kpu wib gresik