Acara digelar di Hotel Bumi Surabaya (29/11/2023) dengan tema “Ketentuan penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada Pemilu 2024.”
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, menjelaskan aturan kampanye berdasarkan PKPU 15 yang direvisi jadi PKPU 20 Tahun 2023.
Masa kampanye dimulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) hanya boleh dipasang di lokasi yang diizinkan.
Dilarang dipasang di: sekolah, kampus, kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas umum yang bisa ganggu ketertiban.
Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat tertentu, tapi tanpa atribut kampanye.
Lewat media sosial, tiap peserta Pemilu hanya boleh daftar maksimal 20 akun per platform.
Semua akun medsos kampanye wajib ditutup saat memasuki masa tenang.
Kesimpulan: KPU Jatim menekankan semua aturan kampanye harus dipatuhi, demi terciptanya Pemilu 2024 yang tertib, teratur, dan tidak mengganggu masyarakat.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/11/29/kpu-jatim-paparkan-aturan-alat-peraga-kampanye-dan-bahan-kampanye-pemilu-2024/