KPU Makassar tidak langsung mencoret pemilih yang telah meninggal dunia dalam proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) karena diperlukan akta kematian dari Dukcapil atau surat keterangan dari kelurahan. Meski keluarga memberi informasi, tanpa dokumen resmi, pemilih tidak bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat, menyatakan proses Coklit tahap pertama telah mencapai 100%, namun perbaikan data, termasuk pemilih yang meninggal, masih dilakukan.
Kendala yang dihadapi Pantarlih antara lain pemilih tidak bersedia menerima tamu, hewan penjaga rumah (seperti anjing), dan pemilik rumah yang tidak ada. Komisioner Sri Wahyuningsih menambahkan, Pantarlih akan mengecek ulang data dan mendatangi kembali pemilih yang belum ditemui.
Sumber asli:
https://sindomakassar.com/read/makassar-city/9660/kpu-makassar-tak-bisa-langsung-mencoret-pemilih-yang-sudah-meninggal-1720602454