KPU Pastikan KTP Pendukung Bakal Calon DPD RI Sudah Meninggal Dunia Bisa Memenuhi Syarat

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Politik
Penulis
Reza Fahlefy
Tanggal
2023-04-01
Views
0
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang sudah meninggal dunia bisa digunakan dan memenuhi syarat untuk menjadi syarat dukungan Bakal Calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara.

Hal itu seperti yang disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Teknis, Batara Manurung.

"Iya, dianggap KTP itu memenuhi syarat. Meskipun yang mendukung salah satu bakal calon DPD sudah meninggal dunia. Tapi ada aturannya, misalnya orang memiliki KTP itu meninggal dunia setelah bakal calon menyerahkan syarat dukungan di akhir waktu yang telah ditentukan," kata Batara Manurung, Sabtu (1/4/2023).

Sumber asli: https://telisik.id/news/kpu-pastikan-ktp-pendukung-bakal-calon-dpd-ri-sudah-meninggal-dunia-bisa-memenuhi-syarat

Tags: calon meninggal dunia syarat ktp