Hal itu seperti yang disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Teknis, Batara Manurung.
"Iya, dianggap KTP itu memenuhi syarat. Meskipun yang mendukung salah satu bakal calon DPD sudah meninggal dunia. Tapi ada aturannya, misalnya orang memiliki KTP itu meninggal dunia setelah bakal calon menyerahkan syarat dukungan di akhir waktu yang telah ditentukan," kata Batara Manurung, Sabtu (1/4/2023).
Sumber asli: https://telisik.id/news/kpu-pastikan-ktp-pendukung-bakal-calon-dpd-ri-sudah-meninggal-dunia-bisa-memenuhi-syarat