Namun, dalam pelaksanaan pilkada serentak, di mana pemilihan gubernur dan walikota berlangsung bersamaan, Hasyim menjelaskan bahwa skema pembiayaan dilakukan secara sharing antara APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. Mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan seluruh daerah sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sejak tahun 2023 sebagai bagian dari persiapan.
“Anggaran sudah siap, tinggal dilaksanakan,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya yang dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).
Adapun tahapan Pilkada 2024 sudah dijadwalkan, dimulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilu sejak Februari, hingga pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024, serta penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/kpu-ri-tegaskan-pilgub-akan-menggunakan-dana-dari-apbd-provinsi/